Listrik

Tarif Listrik Tetap di Awal 2026, Ini Daftar Lengkap per Golongan Pelanggan

Tarif Listrik Tetap di Awal 2026, Ini Daftar Lengkap per Golongan Pelanggan
Tarif Listrik Tetap di Awal 2026, Ini Daftar Lengkap per Golongan Pelanggan

JAKARTA - Memasuki awal tahun 2026, isu biaya energi kembali menjadi perhatian utama masyarakat dan pelaku usaha. Di tengah berbagai dinamika ekonomi, pemerintah memastikan tarif tenaga listrik tetap stabil tanpa kenaikan.

Keputusan ini menjadi angin segar bagi rumah tangga, sektor bisnis, dan industri yang membutuhkan kepastian biaya operasional. Stabilitas tarif listrik juga diharapkan mampu menopang daya beli masyarakat di awal tahun.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan tarif tenaga listrik untuk periode Januari hingga Maret 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan mencakup berbagai golongan pelanggan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa tarif listrik Triwulan I-2026 ditetapkan tetap. Penetapan tersebut mencakup 13 golongan pelanggan non-subsidi.

Kebijakan mempertahankan tarif listrik ini bukan tanpa pertimbangan. Pemerintah menilai stabilitas harga energi menjadi faktor penting dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional.

Selain memberikan kepastian harga bagi masyarakat, keputusan ini juga diarahkan untuk mendukung dunia usaha. Biaya listrik yang tetap diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjaga efisiensi dan produktivitas.

Tarif Listrik Berlaku Januari–Maret 2026 Tanpa Perubahan

Tarif listrik yang berlaku mulai Januari hingga Maret 2026 ditetapkan sama dengan periode sebelumnya. Tidak ada penyesuaian tarif baik untuk pelanggan bersubsidi maupun non-subsidi.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini berlaku sepanjang Triwulan I-2026. Keputusan ini juga diharapkan memberikan rasa aman bagi konsumen dalam merencanakan pengeluaran.

Bagi pelanggan rumah tangga bersubsidi, tarif listrik tetap berada pada tingkat yang sama. Golongan pelanggan ini tetap mendapatkan perlindungan harga dari pemerintah.

Rumah tangga dengan daya 450 VA tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh. Sementara itu, rumah tangga bersubsidi dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp605 per kWh.

Untuk rumah tangga non-subsidi, tarif listrik juga tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan kepastian layanan.

Pelanggan rumah tangga non-subsidi 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara daya 1.300 VA dan 2.200 VA tetap di angka Rp1.444,70 per kWh.

Golongan rumah tangga dengan daya lebih besar juga mempertahankan tarif yang sama. Pelanggan R-2 dan R-3 tetap dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh.

Rincian Tarif Listrik per Golongan pada Triwulan I-2026

Selain rumah tangga, sektor bisnis dan industri juga masuk dalam kebijakan tarif tetap. Stabilitas tarif ini memberikan kepastian bagi aktivitas produksi dan jasa.

Pelanggan sektor bisnis golongan B-2 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA tetap dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara sektor bisnis besar golongan B-3 dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.

Di sektor industri, pelanggan golongan I-3 dengan daya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh. Untuk industri besar golongan I-4, tarif ditetapkan sebesar Rp996,74 per kWh.

Tarif listrik untuk fasilitas pemerintah dan penerangan umum juga tidak mengalami perubahan. Pemerintah menilai kestabilan tarif ini penting untuk mendukung layanan publik.

Golongan P-1 dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh dan P-2 sebesar Rp1.522,88 per kWh. Untuk penerangan jalan umum, tarif tetap di angka Rp1.699,53 per kWh.

Berikut ringkasan tarif listrik yang berlaku selama Januari hingga Maret 2026. Tabel ini disajikan untuk memudahkan pembaca memahami struktur tarif per golongan.

Tabel Tarif Listrik Berlaku Januari–Maret 2026

Golongan PelangganTarif per kWh
R-1/TR 450 VA (Subsidi)Rp415
R-1/TR 900 VA (Subsidi)Rp605
R-1/TR 900 VA (Non-Subsidi)Rp1.352
R-1/TR 1.300 VARp1.444,70
R-1/TR 2.200 VARp1.444,70
R-2/TR 3.500–5.500 VARp1.699,53
R-3/TR di atas 6.600 VARp1.699,53
B-2/TR 6.600 VA–200 kVARp1.444,70
B-3/TM di atas 200 kVARp1.114,74
I-3/TM di atas 200 kVARp1.114,74
I-4/TT di atas 30.000 kVARp996,74
P-1/TR 6.600 VA–200 kVARp1.699,53
P-2/TM di atas 200 kVARp1.522,88
P-3/TR PJURp1.699,53
L/TR, TM, TTRp1.644,52

Imbauan Efisiensi Energi di Tengah Tarif yang Stabil

Seiring dengan keputusan mempertahankan tarif listrik, pemerintah tetap mengingatkan pentingnya penggunaan energi secara efisien. Stabilnya tarif bukan berarti konsumsi listrik dapat dilakukan tanpa pengendalian.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Tri Winarno mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bijak. Penggunaan energi yang bertanggung jawab dinilai penting untuk ketahanan energi nasional.

Imbauan ini ditujukan kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Efisiensi energi dinilai sebagai bagian dari kontribusi bersama dalam menjaga kemandirian energi.

Penggunaan listrik yang efisien juga dapat membantu menekan beban biaya rumah tangga. Meski tarif tidak naik, konsumsi berlebihan tetap berdampak pada pengeluaran.

Bagi sektor bisnis dan industri, efisiensi energi dapat meningkatkan daya saing. Biaya produksi yang terkendali menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas usaha.

Dengan tarif listrik yang tetap hingga Maret 2026, pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kepastian harga ini secara optimal. Stabilitas tarif menjadi fondasi penting bagi perencanaan ekonomi di awal tahun.

Keputusan mempertahankan tarif listrik ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan keberlanjutan sektor energi. Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index