JAKARTA - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi memperkuat struktur Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Lampung (Bank Lampung).
Langkah ini mendapat persetujuan penuh dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga Bank Jatim kini resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Lampung, dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai ultimate shareholder.
Vice President Bank Jatim, Fenty Rischana K., menyampaikan informasi ini melalui laporan fakta material kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Fenty, persetujuan OJK menandai fase baru penguatan sinergi bisnis antar bank pembangunan daerah, sekaligus mendukung konsolidasi perbankan sesuai peraturan yang berlaku.
Penyertaan Modal Rp 100 Miliar Memperkuat KUB
Bank Jatim telah menyetorkan modal sebesar Rp 100 miliar ke Bank Lampung. Dari jumlah ini, Rp 25,38 miliar dicatat sebagai setoran modal, sedangkan sisanya Rp 74,62 miliar dibukukan sebagai agio saham.
“Dengan transaksi tersebut, kepemilikan saham PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung menjadi 5,42% dan telah dicatat dalam administrasi pengawasan OJK,” jelas Fenty.
Kepemilikan saham ini menjadi landasan resmi pembentukan KUB, sesuai Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.
Persetujuan OJK dan Regulasi yang Menguatkan
Persetujuan pembentukan KUB Bank Jatim–Bank Lampung diperoleh melalui surat resmi OJK tertanggal 24 Desember 2025. Struktur ini juga mengacu pada sejumlah regulasi penting, termasuk:
Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim Tahun 2024.
Perjanjian antar pemegang saham antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan persetujuan ini, Bank Jatim resmi menjadi perusahaan induk sekaligus PSP Bank Lampung, sementara Pemerintah Provinsi Jawa Timur bertindak sebagai ultimate shareholder. Struktur tersebut memastikan kontrol strategis yang jelas serta mendukung pertumbuhan Bank Lampung.
Dampak Positif Terhadap Operasional Bank
Fenty menegaskan bahwa langkah strategis ini tidak mengganggu kegiatan operasional harian kedua bank. Operasional Bank Lampung tetap berjalan normal, mulai dari layanan nasabah, proses kredit, hingga transaksi digital. Bahkan, konsolidasi ini diperkirakan justru akan memperkuat efisiensi internal, mengoptimalkan alokasi sumber daya, dan meningkatkan produktivitas pegawai.
Penyertaan modal juga memperkuat likuiditas Bank Lampung, memungkinkan ekspansi layanan pembiayaan dan investasi. Dengan modal tambahan, bank mampu menanggapi permintaan nasabah yang lebih besar, memperluas cakupan pembiayaan UMKM, serta mendukung proyek pembangunan daerah secara lebih optimal.
Integrasi Sistem dan Sinergi Teknologi
Pembentukan KUB memberikan peluang bagi kedua bank untuk mengintegrasikan sistem informasi dan teknologi perbankan. Bank Jatim sebagai PSP dapat memberikan arahan teknis terkait sistem core banking, keamanan transaksi, dan efisiensi administrasi.
Integrasi ini diharapkan mengurangi redundansi, mempercepat proses operasional, dan meningkatkan layanan digital bagi nasabah.
Selain itu, pertukaran pengalaman manajerial dan praktik terbaik antara kedua bank mendukung penguatan kapasitas manajemen risiko, pengembangan produk baru, serta peningkatan kualitas layanan secara menyeluruh.
Peningkatan Kemampuan Strategis dan Manajerial
Melalui struktur KUB, Bank Lampung memperoleh arahan strategis dari Bank Jatim terkait kebijakan kredit, investasi, dan manajemen risiko. PSP memberikan panduan operasional dan pertumbuhan yang lebih terstruktur, sementara ultimate shareholder dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan keselarasan dengan regulasi dan pembangunan daerah.
Dukungan ini memungkinkan Bank Lampung mengambil keputusan strategis secara lebih matang, tetap menjaga fleksibilitas operasional, serta memaksimalkan peluang pertumbuhan tanpa mengganggu kegiatan rutin.
Inovasi Produk dan Ekspansi Pasar
Kolaborasi dalam KUB membuka peluang bagi kedua bank untuk mengembangkan produk dan layanan baru. Sinergi ini dapat dimanfaatkan untuk meluncurkan layanan digital, pembiayaan proyek infrastruktur, serta produk simpanan dan kredit yang lebih kompetitif.
Bank Lampung juga dapat menjangkau segmen pasar baru, seperti UMKM dan sektor industri, dengan dukungan modal dan bimbingan Bank Jatim.
Inovasi ini diharapkan meningkatkan kepuasan nasabah, memperluas pangsa pasar, dan memperkuat posisi kedua bank di sektor perbankan regional.
Kepatuhan Regulasi dan Pengawasan OJK
Persetujuan OJK memastikan bahwa pembentukan KUB berada dalam kerangka regulasi yang jelas. Kepatuhan terhadap Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menegaskan bahwa langkah ini legal dan aman bagi stabilitas sistem perbankan.
Pengawasan OJK melalui administrasi PSP Bank Jatim membantu mengurangi risiko kepatuhan, memperkuat tata kelola, dan menjaga transparansi operasional Bank Lampung. Hal ini sekaligus meningkatkan kepercayaan publik dan investor.
Dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai ultimate shareholder berperan dalam memberikan legitimasi dan arahan strategis. Kolaborasi antarprovinsi ini menegaskan model penguatan bank daerah, di mana bank induk dan pemegang saham strategis bekerja sama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
Kehadiran pemerintah juga memastikan bahwa strategi dan pertumbuhan Bank Lampung selaras dengan pembangunan daerah, sambil tetap memperhatikan kepentingan nasabah dan stakeholder.
Dengan pembentukan KUB ini, Bank Jatim–Bank Lampung memperoleh banyak keuntungan strategis. Operasional tetap lancar, efisiensi meningkat, inovasi produk lebih terarah, dan kapasitas likuiditas Bank Lampung bertambah. Sinergi ini memperkuat perbankan daerah, menjaga stabilitas keuangan, dan meningkatkan daya saing.
Fenty menekankan bahwa langkah ini diambil dengan perencanaan matang, sehingga operasional kedua bank tetap stabil dan justru mendapat dorongan positif untuk pertumbuhan jangka panjang.
KUB ini menjadi fondasi bagi penguatan sinergi, efisiensi operasional, dan ekspansi bisnis antarbank pembangunan daerah.