DJP

DJP Tentukan 4 Perusahaan Sertifikasi Digital untuk Implementasi Coretax

DJP Tentukan 4 Perusahaan Sertifikasi Digital untuk Implementasi Coretax
DJP Tentukan 4 Perusahaan Sertifikasi Digital untuk Implementasi Coretax

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa wajib pajak akan diwajibkan untuk menyiapkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik dalam rangka penandatanganan dokumen perpajakan secara digital, termasuk untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2025 mendatang. 

Hal ini dilakukan melalui penggunaan aplikasi Coretax DJP yang akan menjadi platform utama untuk pemenuhan kewajiban perpajakan secara digital.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan langkah pemerintah menuju digitalisasi administrasi perpajakan, seluruh proses perpajakan, termasuk penandatanganan dokumen, kini dapat dilakukan secara elektronik. 

DJP menegaskan bahwa untuk dapat menggunakan aplikasi Coretax DJP dan menandatangani dokumen perpajakan secara digital, wajib pajak perlu memperoleh kode otorisasi yang diterbitkan langsung oleh DJP bersamaan dengan aktivasi akun Coretax DJP, serta sertifikat elektronik dari penyelenggara sertifikasi yang telah ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

Peran Sertifikat Elektronik dalam Transformasi Administrasi Perpajakan

Dalam pengumumannya, DJP menyatakan bahwa sistem Coretax DJP merupakan solusi utama untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan secara lebih efisien dan aman. 

Aplikasi ini, yang mengintegrasikan teknologi digital, akan memungkinkan proses administrasi perpajakan yang lebih cepat dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik. Salah satu komponen kunci dalam sistem ini adalah sertifikat elektronik, yang berfungsi sebagai tanda tangan digital untuk memvalidasi keabsahan dokumen perpajakan yang diajukan oleh wajib pajak.

Sertifikat elektronik ini, yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE), diperlukan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang ditandatangani secara digital memiliki otentikasi yang sah. Proses ini diharapkan akan semakin memperkuat sistem administrasi perpajakan digital, di mana transparansi dan keakuratan data menjadi lebih terjamin.

Perusahaan Sertifikasi Digital yang Telah Ditunjuk Kemenkeu

Untuk mendukung penerapan penandatanganan digital pada dokumen perpajakan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menunjuk empat perusahaan penyelenggara sertifikasi elektronik noninstansi yang berperan penting dalam menyediakan sertifikat elektronik bagi wajib pajak. Keempat perusahaan tersebut adalah:

PT Privy Identitas Digital (privy.id), yang telah ditunjuk melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 454/KM.03/2022.

PT Indonesia Digital Identity (vida.id), berdasarkan KMK No. 584/KM.03/2022.

PT Vipas Inovasi Teknologi (vinotek.id), yang tercatat dalam KMK No. 134/KM.3/2024.

PT Digital Tandatangan Asli (xignature.co.id), yang ditunjuk melalui KMK No. 146/KM.3/2024.

Dengan keempat penyelenggara sertifikasi ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih mudah dan cepat memperoleh sertifikat elektronik yang diperlukan untuk keperluan penandatanganan dokumen perpajakan secara digital. Hal ini akan mempermudah para wajib pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakan mereka melalui Coretax DJP, dengan tetap menjamin integritas dan keamanan data yang terlibat dalam setiap transaksi.

Regulasi dan Pedoman yang Mengatur Proses Perpajakan Digital

Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan sistem administrasi perpajakan digital, DJP telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur ketentuan terkait pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan, yang meliputi berbagai aspek teknis dan prosedural dalam penggunaan Coretax DJP oleh wajib pajak.

PMK tersebut mengatur secara rinci mengenai mekanisme dan tahapan yang perlu dilakukan oleh wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka secara digital. Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah kewajiban penggunaan sertifikat elektronik dalam proses pelaporan SPT Tahunan PPh. Pemerintah berharap dengan penerapan sistem ini, administrasi perpajakan akan semakin terintegrasi, transparan, dan dapat meminimalisir potensi kesalahan serta penipuan.

Mendorong Efisiensi dan Keamanan dalam Proses Perpajakan

Penerapan sistem digital dalam administrasi perpajakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong transformasi digital di berbagai sektor, termasuk sektor perpajakan. 

Dengan sistem digital yang lebih efisien, diharapkan beban administratif dapat berkurang, serta mempermudah wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban mereka. Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik untuk penandatanganan dokumen juga diharapkan dapat meningkatkan tingkat keamanan, mengurangi potensi pemalsuan dokumen, dan mempercepat proses administrasi perpajakan.

Seiring dengan penerapan Coretax DJP yang terintegrasi dengan sistem sertifikasi elektronik, pemerintah mengharapkan tercapainya efisiensi dalam pengelolaan pajak di Indonesia. Transformasi digital ini juga diharapkan dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan mereka, serta mendukung peningkatan pendapatan negara untuk membiayai pembangunan nasional.

Meningkatkan Kepatuhan dan Kepastian Hukum

Transformasi digital dalam administrasi perpajakan tidak hanya memberikan kemudahan bagi wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Dengan adanya sistem yang transparan dan terverifikasi secara digital, proses pengawasan dan audit dapat dilakukan dengan lebih akurat dan efisien.

Melalui sistem yang lebih canggih ini, DJP juga berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan responsif kepada masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif wajib pajak dalam mendukung pembangunan negara. Penandatanganan dokumen secara digital dengan menggunakan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi langkah besar dalam menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index