JAKARTA - Perencanaan anggaran negara untuk tahun 2026 mulai memperlihatkan fokus kuat pada pemulihan pascabencana.
Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan besar guna memastikan proses pemulihan berjalan menyeluruh dan berkelanjutan. Salah satu sorotan utama adalah alokasi anggaran pemulihan bencana nasional yang diperkirakan mencapai Rp60 triliun dan akan dimasukkan dalam perencanaan APBN 2026.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026. Pemerintah menilai pemulihan pascabencana tidak bisa ditangani secara parsial, sehingga dibutuhkan pendekatan lintas sektor yang terencana, terukur, dan fleksibel sesuai kondisi lapangan.
Penempatan Anggaran di Luar BNPB
Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kebutuhan anggaran pemulihan pascabencana nasional tersebut berada di luar anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB. Anggaran Rp60 triliun itu dirancang sebagai bagian dari APBN 2026 yang dialokasikan melalui kementerian dan lembaga teknis sesuai bidang masing-masing.
Menurutnya, estimasi tersebut merupakan gambaran kasar apabila pemerintah melakukan pemulihan secara menyeluruh terhadap seluruh wilayah terdampak bencana. Pendekatan ini bertujuan memastikan setiap sektor yang terdampak mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan riil di lapangan, bukan hanya berdasarkan satu sumber anggaran.
Cakupan Pemulihan Lintas Sektor
Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa anggaran pemulihan tersebut mencakup berbagai kebutuhan lintas sektor. Pemerintah memperhitungkan perbaikan infrastruktur dasar yang rusak akibat bencana, mulai dari jalan, jembatan, hingga fasilitas umum lainnya yang menjadi penopang aktivitas masyarakat.
“Di luar BNPB, bagian dari Rp60 triliun itu kan perkiraan angka kalau kita mau memulihkan seluruh wilayah yang terdampak. Ada perbaikan jalan, jembatan putus, fasilitas sekolah yang hanyut, rumah sakit, dan seterusnya,” ujar Prasetyo. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemulihan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan publik.
Dukungan untuk Sektor Pertanian dan Petani
Selain infrastruktur, sektor pertanian menjadi perhatian serius dalam perencanaan pemulihan bencana. Prasetyo mengungkapkan bahwa sekitar 64.000 hektare sawah produktif terdampak bencana, baik karena tertimbun lumpur maupun gagal panen. Kondisi ini berdampak langsung pada ketahanan pangan dan pendapatan petani.
Pemerintah memasukkan kebutuhan pemulihan sektor pertanian ke dalam perhitungan anggaran. Bentuk dukungan tidak hanya berupa perbaikan lahan, tetapi juga skema keringanan kredit usaha rakyat bagi petani yang terdampak. Langkah ini diharapkan mampu meringankan beban petani sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi di daerah bencana.
Skema Keringanan KUR dalam Perhitungan
Prasetyo menjelaskan bahwa keringanan cicilan KUR menjadi bagian penting dari paket pemulihan. Petani yang mengalami gagal panen atau kehilangan lahan produktif akibat bencana tetap mendapatkan perlindungan melalui kebijakan fiskal pemerintah. Skema ini dirancang agar petani tidak semakin terpuruk akibat beban utang.
“Kurang lebih 64.000 hektare itu sawah produktif. Ada yang tertimbun lumpur, ada yang mau panen tapi tidak bisa. Termasuk para petani yang punya cicilan pinjaman KUR, itu diringankan. Itu semua yang dihitung,” jelasnya. Pernyataan ini menegaskan bahwa pemulihan tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga pada keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Anggaran Bersifat Dinamis dan Fleksibel
Meski angka Rp60 triliun kerap menjadi sorotan, Prasetyo menekankan bahwa jumlah tersebut bukan angka baku. Pemerintah membuka ruang penyesuaian sesuai dengan perkembangan kebutuhan di lapangan. Dengan kata lain, besaran anggaran dapat bertambah atau berkurang tergantung kondisi aktual.
“Bukan berarti kemudian Rp60 triliun itu tidak bisa nambah atau tidak bisa kurang. Tidak begitu cara kerjanya, karena dananya dinamis,” kata Prasetyo. Fleksibilitas ini dinilai penting agar pemerintah dapat merespons situasi bencana secara cepat dan tepat tanpa terhambat oleh batasan administratif.
Peran Satgas Tanpa Anggaran Khusus
Terkait pembentukan satuan tugas pemulihan, Prasetyo menegaskan tidak ada alokasi anggaran khusus yang dihitung secara terpisah. Satgas pemulihan bekerja dalam kerangka tugas pemerintahan yang telah melekat pada masing-masing kementerian dan lembaga. Dengan demikian, tidak ada insentif tambahan di luar tugas resmi.
“Satgas kan bekerja, bukan berarti ada insentif khusus. Operasional para menteri itu memang menjalankan tugasnya. Misalnya Mendagri sebagai kepala satgas, itu bukan berarti mendapat insentif tambahan,” ujarnya. Mekanisme ini memastikan koordinasi berjalan tanpa menambah beban anggaran baru.
Mekanisme Penganggaran Rekonstruksi
Prasetyo juga memaparkan bahwa mekanisme penganggaran rekonstruksi dilakukan melalui kementerian teknis terkait. Setiap proyek pemulihan akan dialokasikan sesuai kewenangan lembaga yang bertanggung jawab. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dan akuntabel.
Sebagai contoh, apabila terdapat perbaikan irigasi atau infrastruktur, maka anggaran akan dialokasikan melalui pagu Kementerian Pekerjaan Umum. “Kalau misalnya perbaikan irigasi yang mengerjakan PU, maka anggarannya masuk melalui PU,” pungkas Prasetyo. Skema ini diharapkan mampu mempercepat proses pemulihan pascabencana secara terintegrasi.